
Setiap bulan para wanita baligh akan bertemu dengan haid. Salah satu indikasi wanita sudah balig yaitu mengeluarkan darah haid. Biasanya, usia wanita yang mengalami haid ketika berusia 10 hingga 16 tahun. Sejak pertama kali haid, wanita sudah dianggap mukalaf dan hukum Islam berlaku kepadanya. Darah haid akan keluar secara periodik dikarenakan peluruhan dinding rahim karena tidak adanya ovulasi. Apabila wanita sedang dalam masa haid, dalam agama Islam hukumnya dilarang untuk melaksanakan ibadah tertentu. Namun, apabila waktu haid sudah berakhir, wanita dapat melaksanakan ibadah kembali setelah melakukan mandi wajib terlebih dahulu dengan mengikuti tata cara mandi wajib setelah haid, seperti membaca niat terlebih dahulu, lalu disusul membersihkan anggota tubuh yang dijelaskan dalam qur’an dan hadits. Apabila darah haid masih ada walaupun hanya bercak-bercak saja, maka waktu haid masih berlanjut. Lalu apa saja pantangan ibadah yang dilarang dilaksanakan oleh perempuan ketika sedang haid? Berikut kami rangkum penjelasannya dari laman NU Online dan buku Pemahaman Tentang Taharah, Haid, Nifas, dan Istihadah (2015) Agus Romdlon Saputra, terdapat beberapa batasan yang tidak dilakukan oleh perempuan yang haid atau nifas.
- Solat
Solat merupakan ibadah yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim dalam lima waktu. Namun kewajiban solat gugur pada wanita yang sedang berhalangan, seperti sedang mengalami haid. Penyebab larangannya merupakan syarat sah salat, yaitu suci dari hadas, sedangkan perempuan yang sedang haid dalam keadaan yang tidak suci sampai darahnya berhenti dan mandi janabah atau mandi wajib. Hal tersebut terdapat dalam salah satu hadits berikut, hadits yang diriwayatkan Mu’dzah bahwa ada seorang wanita bertanya kepada Aisyah, “Apakah kami perlu mengqada solat kami ketika suci?” Aisyah menjawab “Apakah engkau seorang Haruriah?” Dahulu kami mengalami haid di masa Nabi masih hidup, namun beliau tidak memerintahkan kami untuk mengqadanya. Atau Aisyah berkata, “Kami pun tidak mengqadanya,” (H.R. Bukhari).
- Puasa
Perempuan yang sedang haid dilarang melaksanakan ibadah puasa. Puasa merupakan ibadah yang dilakukan untuk menahan hawa nafsu, serta tidak makan dan minum dimulai dari adzan subuh hinggan adzan magrib. Hal tersebut terdapat dalam hadits berikut, Pertanyaan Mu’adzah juga kepada Aisyah RA: “Kenapa gerangan wanita yang haid mengqada puasa dan tidak mengqada salat?” Maka Aisyah menjawab, “Apakah kamu dari golongan Haruriyah? Aku [Mu’adzah] menjawab, “Aku bukan Haruriyah, namun aku hanya bertanya.” Aisyah menjawab, “Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqada puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqada salat,” (H.R. Muslim).
- Tawaf
Wanita yang sedang haid dilarang melakukan tawaf untuk mengelilingi Ka’bah saat melaksanakan ibadah haji. Hal tersebut terdapat dalam hadist berikut, saat Aisyah mengalami haid dan Nabi Muhammad bersabda “Lakukanlah segala sesuatu yang dilakukan orang yang berhaji selain dari melakukan tawaf di Ka’bah hingga engkau suci kembali,” (H.R. Bukhari dan Muslim).
- Larangan Berhubungan Suami Istri
Berhubungan badan bagi suami istri merupakan suatu ibadah dan sedekah. Tetapi, apabilla sang istri sedang mengalami haid, hal tersebut dilarang hukumnya dan termasuk dosa yang besar apabila dilakukan. Ketentuan tersebut sesuai dengan hadits berikut, “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad saw.,” (H.R. Tirmidzi dan Ibnu Majah).